Penyerahan Secara Simbolis Surat Keputusan Bupati Tana Tidung tentang Penetapan Calon Lahan dan Calon Petani Program Revitalisasi Perkebunan Sawit yang diserahkan langsung oleh Bupati Tana Tidung di Desa Manjelutung pada hari Kamis, (11/1/2024).
Pada kesempatan tersebut, Bupati Tana Tidung menyampaikan sambutannya Bahwa didalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Usaha Perkebunan, Pemerintah Berupaya Menjembatani Antara Masyarakat Yang Berada Di Sekitar Perkebunan Kelapa Sawit Dengan Perusahan. Yaitu Pada Pasal 15 Dimana Perusahaan Yang Mengajukan Iup-B Atau Iup Berkewajiban Memfasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar Dengan Luasan Paling Kurang 20% Dari Luas Areal Iup-B Atau Iup.
Dan di dalam Surat Keputusan Bupati Tana Tidung, Juga Ditetapkan Luas Areal Perkebunan Plasma Kepala Sawit Yang Bermitra Dengan Pt. Pipit Citra Perdana (PCP) di Desa Menjelutung Yaitu Seluas ± 482,35 Ha.
Adapun Calon Petani Kelapa Sawit Yang Telah Ditetapkan Tersebar di Tiga RT Di Desa Menjeletung. Rt 1 Terdapat 63 Kk, Rt 2 Terdapat 86 Kk, Rt 3 Terdapat 51 Kk Dan Rt 4 Sebanyak 35 Kk.
Karena Itu, Diharapkan Dengan Diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Ini, Masyarakat Yang Ada Disekitar Dapat Memanfaatkannya Dan Mengelola Lahan Yang Telah Tetapkan Dengan Sebaik Mungkin. Sehingga Dapat Meningkatkan Kesejahteraan Dan Meningkatkan Perekonomian di Desa Manjelutung khususnya dan umunya di Kabupaten Tana Tidung. "Ungkap Bupati Tana Tidung".
Kegiatan tersebut, dihadiri PT. PCP, Ketua TP PKK Kabupaten Tana Tidung, Kepada Dinas Pertanian Pangan dan perikanan, Camat Sesayap Hilir, Sekretaris Perindagkop, Kepala Desa Manjelutung serta masyarakat Penerima SK Plasma Kebun Sawit di Balai Adat Desa Manjelutung.