Penetapam Batas Areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi

Pada hari ini, Kamis (4/5/2023) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung melalui kepala dinas Pekerjaan Umun Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman baru saja menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penetapam Batas Areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi untuk Pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung atas nama Bupati Tana Tidung Provinsi Kalimantan Utara seluas 404,42 HA (Empat Ratus Empat koma Empat Puluh Dua Hektar).

Surat Keputusan tersebut sebagai dasar dalam pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung.