Sosialisasi Peraturan Mendagri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Pembentukkan Produk Hukum Daerah Tahun 2019

Dalam penyusunan produk hukum daerah diperlukan adanya persiapan yang matang dan mendalam serta pengetahuan mengenai muatan yang akan diatur dalam produk hukum sehingga menghasilkan produk hukum yang terarah dan terkoordinasi.

Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung melalui Bidang Hukum menyelenggarakan Sosialiasi Peraturan Mendagri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Tahun 2019, di Gedung Serbaguna Dinas Pendidikan, Selasa (01/10/19)

Kepala Bagian Hukum Kabupaten Tana Tidung menyampaikan bahwa maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman peserta terhadap pembentukan produk hukum daerah, Peraturan kepala daerah dalam hal ini peraturan Bupati dan Keputusan Kepala Daerah dalam hal ini keputusan Bupati. Pembentukan produk hukum daerah seharusnya dapat disesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan hal ini sesuai dengan amanat dalam Permendagri nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Tana Tidung Bapak Sugeng Haryono, S.Sos dalam kesempatannya mengharapkan agar seluruh OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung untuk dapat lebih mengetahui dan memahami peraturan Mendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah yang sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, pemerintah dan pembangunan.

Namun hal yang tak kalah pentingnya melalui sosialisasi ini juga diharapkan akan ada kesamaan persepsi terhadap penyusunan naskah produk hukum daerah yang berdaya guna dan berhasil dengan tetap memperhatikan parameter atau rambu-rambu penyusunan produk hukum daerah.

Hadir dalam sosialisasi ini perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur  Bapak Edy Suyitno dan Bapak Panji Yuda Pamungkas sebagai Narasumber.