Rukun Islam ke empat adalah membayar Zakat. Dan hari ini Senin (10/4/2023) di pendopo Djaparudin dilaksanakan KTT Berzakat yang dihadiri oleh Bupati Tana Tidung, Sekda, Asisten, Kepala OPD serta ASN di lingkungan Pemkab Tana Tidung.
Dalam sambutan Bupati Tana Tidung menyampaikan bahwa ASN diwajibkan menyalurkan Zakatnya di Kabupaten Tana Tidung melalui UPZ yang telah di tunjuk oleh Kementerian Agama Kabupaten Tana Tidung.
Sebelum cuti bersama ASN sudah dipastikan bahwa ASN sudah menyalurkan Zakatnya di Kabupaten Tana Tidung, Karena ASN Tana Tidung wilayah Kerjanya di KTT jadi wajib membayar zakatnya di KTT jangan diluar KTT atau di kampung halamannya " ungkap Bupati Tana Tidung"
28 Apr 2026
27 Apr 2026
26 Apr 2026
26 Apr 2026
23 Apr 2026
23 Apr 2026
22 Apr 2026
22 Apr 2026