Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah bersama dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Utara, mengadakan sosialisai pengelolaan dan pengusahaan air tanah, di Gedung Bepokot, Kamis (22/08/19).
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Nilai Perolehan Air sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Hal ini disampaikan oleh Kasi Pengusahaan Air Tanah DESDM Kaltara, Bapak Yurianto Simbolon, ST. selaku Narasumber pada kegiatan tersebut. Beliau juga menjelaskan tentang izin pengusahaan air tanah. Adapun sosialisasi mengenai pajak air dan tanah Tahun Anggaran 2019 disampaikan oleh BPKAD Kabupaten Tana Tidung.
23 Jun 2026
22 Jun 2026
19 Jun 2026
19 Jun 2026
18 Jun 2026
16 Jun 2026
15 Jun 2026
15 Jun 2026