Pemusnahan barang-barang Inventaris Milik Daerah Kabupaten Tana Tidung dilaksanakan di halaman BPKAD Kabupaten Tana Tidung sebagai Penanggung jawab Aset Daerah. Pada hari Kamis, (16/6/2022).
Pemusnahan barang inventaris daerah sesuai dengan Permendagri nomor 19 Tahun 2016 dan Perda nomor 2 tahun 2019 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Setelah pemusnahan dilakukan maka terbitlah SK Penghapusan BMD.
28 Apr 2026
27 Apr 2026
26 Apr 2026
26 Apr 2026
23 Apr 2026
23 Apr 2026
22 Apr 2026
22 Apr 2026