Kegiatan Pemusnahan Barang-barang Inventaris Milik Daerah Kab. Tana Tidung

Pemusnahan barang-barang Inventaris Milik Daerah Kabupaten Tana Tidung dilaksanakan di halaman BPKAD Kabupaten Tana Tidung sebagai Penanggung jawab Aset Daerah. Pada hari Kamis, (16/6/2022).
Pemusnahan barang inventaris daerah sesuai dengan  Permendagri nomor 19 Tahun 2016 dan Perda nomor 2 tahun 2019 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Setelah pemusnahan dilakukan maka terbitlah SK Penghapusan BMD.