Bimtek Implementasi Perizinan Usaha Berbasis Resiko Bagi Pelaku Usaha

Sehubungan dengan telah disahkannya Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan Peraturan Pmerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko serta Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik, DPMPTSP Kabupaten Tana Tidung menyelenggarakan Sosialisasi/Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bagi Pelaku Usaha (UMK) di Kabupaten Tana Tidung Selasa pagi, 31 Mei 2022 bertempat di Cafe Kalolo/Depan Stadion Mini Tideng Pale, Jalan Jend. Sudirman, Kabupaten Tana tidung, Kalimantan Utara.
Adapun tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman Pelaku Usaha (UMK) tentang sistem OSS Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pasca disahkannya Undang – Undang Cipta Kerja dengan memberikan kemudahan proses perizinan berusaha (easy doing business) sebagai bentuk upaya untuk mendukung program pemerintah dalam percepatan berusaha di daerah, serta menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.