Peninjauan Desa Tengku Dacing Dalam Rangka Mengikuti Program Redistribusi Tanah (Sertifikat Hak Milik)

Camat Tana Lia beserta Bp Istanto Nurhidayat,S.H Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Bp Iwan Agus Wijayanto,S.Si Koordinator Kelompok Substansi Landreform Kanwil BPN Prov Kaltim melakukan Peninjauan  dalam Rangka Inventarisasi Lokasi Desa Tengku Dacing yang rencananya akan mengikuti Program Redistribusi Tanah ( Sertifikat  Hak Milik), dalam kunjungannya TIM BPN Kanwil Prov. Kalimantan Timur  menyampaikan penjelasan dan persyaratan Program Redistribusi Tanah Kepada Pemerintah Desa Tengku Dacing, setelah itu langsung melakukan pengambilan titik koordinat, pengambilan dokumentasi Rumah Warga, dokumentasi Lahan pertanian Warga dan lahan perkebunan. Pak istanto berharap agar Pemerintah Desa Tengku Dacing segera menyiapkan Kelengkapan Data Warga ( KK dan KTP ), Peta wilayah, rancang kapling, dan lahan yang sudah di Patok sebagai syarat utama Program Redistribusi Tanah, disamping itu juga lahan harus clear and clean/ bebas dari sengketa maupun lahan yang statusnya APL ( Arena Penggunaan Lain )