Pemantauan dan Pendataan Minyak Goreng Satu Harga

Dinas Perindakop Dan UKM Kabupaten Tana Tidung lakukan sidak lapangan ke toko-toko sembako untuk pemantauan dan pendataan minyak goreng satu harga. Kamis (27/01/2022).
Giat dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri nomor : 66/PDN.4/SD/01/2022 perihal melaksanakan Kebijakan Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Premium maupun Kemasan Sederhana dengan Harga RP. 14.000 Per/Liter di ritel modern untuk pemenuhan kebutuhan keluarga, serta
Melakukan pendataan minyak goreng yang beredar di Wilayah Kabupaten Tana Tidung, harga jual, nama distributor/pemasok dan ketersediaan stok.