Audiensi dengan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Via Daring

Bupati Tana Tidung, Ketua DPRD Tana Tidung, Sekertaris Daerah,  BAPPEDA, PUPR, Bagian Hukum, dan Bagian Pemerintahaan melakukan Audiensi dengan Dirjen Bina Administrasi Kewilayan Kementrian Dalam Negeri via Daring. Pada Senin (30/8/2021).
Bupati Tana Tidung memaparkan tentang data dan fakta mengenai penegasan batas daerah antara Kabupaten Tana Tidung dengan Kabupaten Nunukan dan Malinau. 
Bupati Tana Tidung juga menyampaikan dalam Audiensi via daring dengan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan agar dapat menghasilkan kesimpulan bahwa tetap mengacu pada Undang – undang Nomor 34 tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur.  
Dan berharap Kementrian Dalam Negri dapat mempertimbangkan aspek Sosialogis, Historis, Yuridis, Geografis, atau yang dianggap perlu.