Pemerintah Tana Tidung melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa menyelenggarakan Rapat Koordinasi Desa Tahun 2019 yang diselenggarakan di Gedung Djaparudin, Selasa, (16/07/2019)
Bupati Tana Tidung Bapak H. Undunsyah, MH., M.Si. hadir dalam rapat koordinasi desa tersebut sekaligus membuka rakor secara resmi.
Dengan telah disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka desa diberikan kesempatan besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri termasuk pengelolaan keuangan, serta melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Hal ini selaras dengan Program Pembangunan Nasional yang tertuang dalam RPJM Nasional 2015-2019 yaitu “Membangun Indonesia Dari Pinggiran Dengan Memperkuat Daerah-Daerah dan Desa Dalam Kerangka NKRI”.
Bupati Tana Tidung mengungkapkan bahwa seluruh ketentuan dan kebijakn dalam implementasi UU Desa Khususnya Keuangan dan Pembangunan Desa Dapat Dilaksanakan dengan baik untuk seluruh tingkatan pemerintah desa. Melaksanakan siklus Pengelolaan Keuangan Desa secara akuntabel mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan.
Oleh karena itu, Pemerintah Desa diharuskan untuk menerapkan prinsip akuntabilitas dalam setiap penyelenggaraan kegiatan sehingga pada hasil akhirnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat demi terwujudnya tata kelola pemerintah desa yang baik (good village governance).
Dalam akhir sambutannya, Bupati juga mengajak kepada Kepala Desa agar dapat berlomba-lomba dalam berinovasi dan berkreasi dalam memanfaatkan dana desa sehingga menjadi daya ungkit peningkatan ekonomi masyarakat dan inovasi desa, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tana Tidung.
21 Apr 2026
20 Apr 2026
18 Apr 2026
18 Apr 2026
17 Apr 2026
17 Apr 2026
16 Apr 2026
16 Apr 2026