Diseminasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Nomor 16 Tahun 2018

Pemerintan Kabupaten Tana Tidung gelar Kegiatan Diseminasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dibuka oleh Wakil Bupati Tana Tidung, Hendrik, SH.,MH. di Gedung Pendopo Djaparuddin.

Dengan narasumber Dr. H. Fahrurrazi, M.Si selaku Kabag pengadaan barang dan jasa Kota Sukabumi dan juga selaku Ketua Umum Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I), kegiatan dihadiri Sekretaris Daerah, Asisten/Staf Ahli, Kepala ODP dan Peserta diseminasi yakni Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan (PP), dan Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) dari masing-masing OPD se-Kabupatem Tana Tidung.

Sebelum membuka acara, Wakil Bupati dalam sambutannya menyampaikan bahwa semakin kompleksnya kebutuhan pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya pembangunan daerah juga diikuti komplitnya regulasi barang/jasa, hal itu menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara transparan, akuntabel, dan profesional sehingga diharapkan pengguna keuangan negara lebih efisien, efektif, berkualitas, tepat biaya, tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat lokasi dan tepat penyedia (value for money).

Untuk itu, Wabup Hendrik menekankan agar seluruh peserta untuk mengikuti dengan serius dan sungguh-sungguh kegiatan tersebut khusunya materi yang diberikan narasumber dalam hal persiapan pelaksanaan pengadaan dan tertib administrasi dan hukum pengadaan barang/jasa.