Sosialisasi Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung melalui Bagian Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Tana Tidung mengadakan Sosialisasi Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati, Senin (29/04/2019).

Sosialisasi dibuka langsung oleh Asisten II Administrasi Umum dan Pembangunan Bapak Drs. H. Syahrul, M.AP. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dan strategi dalam melaksanakan pembangunan bangsa, khususnya peningkatan pelayan publik serta pengembangan perekonomian nasional dan daerah serta memberikan kontribusi dalam penggunaan produksi dalam negeri, peningkatan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah serta pembangunan yang berkelanjutan.

Asisten II juga berpesan kepada PA/KPA dan PPK untuk betul-betul memahami peran penting perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, serta memperhatikan secara umum pengadaan yang akan ditetapkan dan diumumkan secara luas kepada masyarakat melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab berat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui program/kegiatan yang ada pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Berkaitan dengan hal tersebut dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah harus mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mewujudkan pelaksanaan Barang/Jasa sesuai prinsip-prinsip pengadaan yaitu Efesien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil dan Akuntabel sehingga akan menghasilkan Barang/Jasa yang tepat dari setiap anggaran yang dibelanjakan dan diukur dari aspek kualitas, jumlah waktu, biaya, lokasi dan penyedia.

Acara sosialisasi dihadiri oleh Bapak Hilman Fazri, SH  selaku Narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, yang menjelaskan dan memaparkan PerPres No. 16 Tahun 2018 secara rinci dan juga dihadiri oleh Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, Panitia/Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.