
SURAT EDARAN
Nomor : 03/ST.CV-19/KTT/I/2021
Tentang :
PEDOMAN MELAKSANAKAN KEGIATAN MENGUMPULKAN MASSA DALAM RANGKA MENCEGAH PENYEBARAN COVID-19
Menindaklanjuti Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor : 37 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desiase 2019 serta menindaklanjuti Keputusan Bupati Tana Tidung Nomor : 440/259/K-IX/2020 Tentang Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Tana Tidung dan sebagai upaya aktif untuk mengantisipasi penyebaran dan perkembangan virus Covid — 19, dengan ini dihimbau kepada Kepala Perangkat Daerah, Pimpinan BUMN, BUMD, Pemilik Usaha, Perusahaan, Tempat Ibadah dan Masyarakat Kabupaten Tana Tidung agar mengindahkan ketentuan yang ditetapkan dalam pelaksanaan kegiatan - kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.