SURAT EDARAN
Nomor : 03/ST.CV-19/KTT/I/2021
Tentang :
PEDOMAN MELAKSANAKAN KEGIATAN MENGUMPULKAN MASSA DALAM RANGKA MENCEGAH PENYEBARAN COVID-19
Menindaklanjuti Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor : 37 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desiase 2019 serta menindaklanjuti Keputusan Bupati Tana Tidung Nomor : 440/259/K-IX/2020 Tentang Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Tana Tidung dan sebagai upaya aktif untuk mengantisipasi penyebaran dan perkembangan virus Covid — 19, dengan ini dihimbau kepada Kepala Perangkat Daerah, Pimpinan BUMN, BUMD, Pemilik Usaha, Perusahaan, Tempat Ibadah dan Masyarakat Kabupaten Tana Tidung agar mengindahkan ketentuan yang ditetapkan dalam pelaksanaan kegiatan - kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.
07 Apr 2026
06 Apr 2026
02 Apr 2026
31 Mar 2026
30 Mar 2026
30 Mar 2026
26 Mar 2026
22 Mar 2026