Pelantikan Penjabat Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung. Pelantikan tersebut berdasarkan SK Bupati Tana Tidung Nomor: 140/298/K-XII/2020. Selasa, (12/01/2021).
Penjabat Kepala desa yang dilantik merupakan tindaklanjut ketentuan pasal 57 Peraturan Republik Indonesia nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
Bupati mengangkat Penjabat Kepala desa dari Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
21 Apr 2026
20 Apr 2026
20 Apr 2026
18 Apr 2026
18 Apr 2026
17 Apr 2026
17 Apr 2026
16 Apr 2026