Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dalam hal ini diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan, Drs. Ibrahim dan Sekretaris Inspektorat mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Secara Nasional (Rakorwasdanas) via Video Conference Zoom masing-masing di ruang media center dan ruang kerja. Kamis, (03/09/2020).
Rakor ini diterangkan dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang mengamanatkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah secara nasional.
Kegiatan ini dibuka oleh Mendagri dengan rangkaian kegiatan:
Pengukuhan Asosiasi Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
(APPUPD):
a. Pembacaan keputusan pengangkatan Dewan Pengurus Nasional APPUPD
oleh (Protokol Kemendagri)
b. Pernyataan pengukuhan,
c. Penyerahan Bendera APPUPD Kepada Ketua DPN APPUPD.
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri dengan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Koordinasi Tugas dan
Fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah antara Kementerian
Dalam Negeri dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan oleh Mendari dan Kepala BPKB.
Keynote Speech “Sinergi dan Transformasi Pengawasan APIP Masa Pandemi
COVID-19” oleh Kepala BPKP.
Arahan Umum Menteri Dalam Negeri sekaligus membuka acara
“Peran Strategis APIP Di Masa Pandemi COVID-19”
Kebijakan dan Isu Strategis Pengawasan Tahun 2021 oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam
Negeri
Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah 2021 dan Dukungan Pemerintah Daerah
Terhadap Penganggaran Pilkada Tahun 2020 oleh
Direktur Jenderal Bina Keuangan
Daerah.
Dan ditutup dengan Sinergi Pengawalan Pemulihan Ekonomi Nasional di Daerah oleh Inspektur Jenderal Kementerian
Keuangan.
21 Apr 2026
20 Apr 2026
18 Apr 2026
18 Apr 2026
17 Apr 2026
17 Apr 2026
16 Apr 2026
16 Apr 2026