TANA TIDUNG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Tana Tidung melakukan Pemusnahan KTP sebanyak 10.158 Keping KTP SIAK dan KTP Elektronik yang Invalid. Selasa (18/12/2018).
Pemusnahan ini sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP - Elektronik yang Rusak atau Invalid, ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia.
Kegiatan Pemusnahan KTP SIAK dan KTP Elektronik yang Invalid dilakukan langsung Bupati Tana Tidung Bapak Dr. H. Undunsyah, MH.,M.Si., bersama Wakil Bupati Tana Tidung Bapak Markus,SE.,MM., dan disaksikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Tana Tidung Bapak Yapur Alatas beserta seluruh Kepala OPD, Camat, Kapolsek, Danramil.
02 Feb 2026
29 Jan 2026
29 Jan 2026
28 Jan 2026
27 Jan 2026
27 Jan 2026
26 Jan 2026
26 Jan 2026