Surat Edaran Bupati Tana Tidung Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Masa Penanganan Covid-19 di Kabupaten Tana Tidung

Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Masa Penanganan Covid-19 di Kabupaten Tana Tidung

Kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan / atau tempat tertentu dapat dilaksanakan terhitung sejak 5 Juni 2020 dengan syarat dan ketentuan