TANA TIDUNG – Berdasarkan Peraturan Pemerintah no 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi dan peraturan Menteri ESDM No 13 tahun 2018 tentang kegiatan penyaluran BBM, BBG dan LPG, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM bersama Polisi Pamong Praja Kabupaten Tana Tidung melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di APMS Kecamatan Betayau. Kamis, 18/10/18
Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan APMS, bahwa APMS dilarang melayani pembeli menggunakan jeriken, APMS hanya melayani pembeli BBM untuk kendaraan roda 4 dan roda 2 dan kendaraan roda 2 dan roda 4 dilarang melakukan pengetapan.
21 Apr 2026
20 Apr 2026
18 Apr 2026
18 Apr 2026
17 Apr 2026
17 Apr 2026
16 Apr 2026
16 Apr 2026