TANA TIDUNG – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Kalimantan Utara menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 03 tentang Retribusi Daerah dan Perda No. 04 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016, yang diselenggarakan di Gedung Pendopo Djaparuddin Kabupaten Tana Tidung. Kamis 18/10/18 Pagi
Pada Kegiatan tersebut turut hadir Sekretaris BPPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Bapak Syaiful Afhani, S.Sos.,M.Si., Kasi Umum BPPRD Prov. Kaltara Bapak H. Syaiful Adrie, SE.,M.Ap., Kasubag TU UPT BPPRD Wilayah Tana Tidung Bapak Purwono, SE., Kepala Cabang Bankaltimtara Ibu Hj. Herina, Perwakilan Jasa Raharja Bapak Yopan dan Satlantas Polres Bulungan BKO Polsek Sesayap Aipda Hermanto.
Adapun yang menjadi pembahasan pada kegiatan tersebut yaitu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Pajak Rokok, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pajak Air Permukaan.
21 Apr 2026
20 Apr 2026
18 Apr 2026
18 Apr 2026
17 Apr 2026
17 Apr 2026
16 Apr 2026
16 Apr 2026