Sosialiasi Peraturan Bupati Tana Tidung Dalam Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021

Dalam rangka persiapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB tahun pelajaran 2020/2021, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tana Tidung Jafar Sidik,SE melaksanakan rapat koordinasi melalui  video conference (vicon) mengunakan Aplikasi Cisco Webex meeting, di Ruang Pertemuan Dinas Pendidikan, Jumat (08/05/2020)

Sekretaris Dinas pendidikan, Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Kepala Bidang Pendidikan Non Formal Informal dan semua kepala sekolah jenjang SD/Mi Negeri dan Swasta Jenjang SMP/MTs Negeri dan Swasta turut mengikuti rapat koordinasi tersebut. Vicon ini dilaksanakan menyampaian sosialisasi dalam masa Pandemi Covid-19. Dalam paparannya kepala dinas tersebut menyampaikan Turunan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor.44 Tahun 2019 yang sudah disesuaikan menjadi peraturan Bupati Tana Tidung tentang penerimaan peserta didik baru pada jenjang SD dan SMP dikabupaten Tana Tidung dalam  pelaksanaan PPDB hendaknya tetap memperhatikan Protokol pemerintah dalam penanganan pencegahan Covid-19 dikabupaten Tana Tidung, Peraturan Bupati  tentang PPDB menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan PPDB di satuan pendidikan antara lain Tahapan Pengumuman secara terbuka Calon Peserta Didik baik jalur zonasi, afirmasi , perpindahan dan Prestasi, pengunaan dimulai pada Tanggal 18- 22 Mei 2020 selanjutnya adalah tahapan pendaftaran dimulai pada tanggal 4-6 Juni 2020 baik secara daring maupun secara Luring bagi sekolah yang tidak memiliki akses internet atau sarana pendudukung lainya, Selanjutnya tahapan Seleksi Tanggal 5-7 Juni 2020 seleksi sesuai jalur yang telah ditetapkan dalam PPDB dan terkahir adalah tahapan Pengumuman kelulusan hasil seleksi dan daftar ulang yaitu tanggal 22 s/d 27 Juni 2020.

Adapun persyaratan umum yang harus disiapkan adalah KIA kartu Identitas Anak, KK kartu kelurga, KIP kartu Indonesia Pintar, PKH program keluarga sejahtera dan KIS Kartu Indonesia sehat untuk jalur afirmasi, sertikat-sertifikat prestasi tingkat kabupaten tingkat provinsi dan tingkat Nasional misal KSN, KOSN,KFLSN untuk jalur prestasi non akademik adapun kuota Tana tudung tetap mengikuti Permendikbud Nomor.44 Tahun 2019 tentang PPDB dengan presentasi sebagai berikut :

1. Jalur zonasi 50%

2. Jalur afirmasi 15%

3. Jalur prestasi 30%

4. Perpindahan 5%

Kepala Dinas pendidikan juga menyampaikan agar mentaati pesyaratan yang telah ditetapkan pemerintah baik zonasi pembagian wilayah, dan daya tampung sekolah melalui peraturan Bupati tersebut, teristimewa buat sekolah yang diselenggarakan masyarakat yakni sekolah yayasan yang didirikan oleh masyarakat tidak berlaku zonasi dan sekolah berasrama sesuai pasal 12 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 huruf (g) namun mekanisme seleksi dan tahapan penerimaan menyesuaikan demikian paparan kepala dinas pada acara Vicom dalam memberikan pemahaman Pelaksanaan PPDB dimasa covid-19 dikabupaten Tana Tidung bersama pendidik jenjang SD dan SMP di 5 kecamtan dan 32 desa.