1. Akses Simkah.kemenag.go.id;
2. KIi Daftar Nikah;
3. Pilih Tempat dan Waktu Pelaksanaan Nikah :
a. Provinsi - Kabupaten/Kota -- Kecamatan
b. Tanggal dan Jam Nikah
4. Masukkan Data Calon Suami dan Calon Istri;
5. Checklist Dokumen;
6. Masukkan Nomor HP;
7. Unggah/Upload Foto;
8. Cetak Bukti Pendaftaran Nikah.
Untuk informasi lebih lanjut terkait kendala atau masalah dalam melakukan pendaftaran nikah online dapat menghubungi kami melalui :
HP/WA :
- Abdul Malik (0823 5048 7650)
- Syahrul (0853 4224 5246)
- Syaiful (0812 7940 1518)
E-mail : kuatanalia.ktt@gmail.com
Facebook : Kua Tana Lia
Untuk Konsultasi Online dapat diakses melalui : http://bit.ly/PO_KUATL_2020
29 Apr 2026
28 Apr 2026
27 Apr 2026
26 Apr 2026
26 Apr 2026
23 Apr 2026
23 Apr 2026
22 Apr 2026