TANA TIDUNG – Komisi Penilai Amdal Kabupaten Tana Tidung yg berkedudukan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tana Tidung melaksanakan kegiatan penilaian Dokumen Amdal dalam hal ini Kerangka Acuan Andal kegiatan rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan Terusan Tanjung Sebidai oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Tana Tidung. Selasa 17/07/2018
Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Bapak Drs. H. Syahrul, M.Ap bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tana Tidung Bapak Didik Darmadi, ST., Membuka jalannya Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi Amdal Kabupaten Tana Tidung.
Dari hasil pembahasan dokumen Ka-Andal untuk jenis rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan terusan Tanjung Sebidai oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Tana Tidung dengan panjang ± 6,3 Km dengan lebar 200 Meter dan Kedalaman 24 Meter yang berlokasi di Desa Sebidai, Kecamatan Sesayap.
22 Apr 2026
21 Apr 2026
21 Apr 2026
21 Apr 2026
20 Apr 2026
20 Apr 2026
18 Apr 2026
18 Apr 2026