Bertempat di ruang rapat Bupati Tana Tidung, Bupati H. Undunsyah pimpin rapat konsolidasi bersama para camat dan tim gugus tugas lainnya. Rabu (01/04/2020)
Rapat ini membahas tentang keseriusan, kesigapan, dan perubahan Struktur Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Sesuai dengan Surat Edaran Mendagri nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah yang dikeluarkan pada tanggal 29 Maret 2020, menyatakan bahwa Gubernur dan Bupati/Walikota menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah dan tidak dapat didelegasikan kepada
pejabat lain di daerah.
Dengan demikian, Ketua Tim Gugus Tugas diambil alih oleh Bupati Tana Tidung, Dr. H. Undunsyah, MH.,M.Si yang sebelumnya dijabatkan kepada Sekda Said Agil. Bupati akan dibantu Wakil 1 dan Wakil 2 dari Kodim/Koramil dan Kapolres.
Dalam Rapat ini juga dibahas PP Nomor 21 Tahun 2020 tetang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka pecepatan penanganan covid-19.
Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.
Tim Gugus juga membahas Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sisten keuangan untuk penanganan pandemi covid-19 dan/ atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/stabilitas sistem keuangan yang baru ditetapkan pada tanggal 31 Maret.
31 Aug 2026
18 Aug 2026
17 Aug 2026
17 Aug 2026
17 Aug 2026
17 Aug 2026
15 Aug 2026
15 Aug 2026