KUA Lakukan Pencatatan Nikah Via Online

Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah corona (COVID-19), upaya ini berlaku juga pada layanan di Kantor Urusan Agama (KUA), utamanya terkait layanan pencatatan nikah.

Kemenag mengimbau para calon pengantin untuk melakukan pendaftaran online terkait pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini yang mengimbau agar tetap dirumah saja.

Sedangkan bagi pendaftar baru yang ingin menikah saat kondisi ini, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id.

Atau klik DISINI.

Namun, Pemerintah melarang digelarnya acara keluarga yang mengumpulkan massa. Sesuai aturan Pemerintah untuk pencegahan penyebaran wabah corona (Covid 19), kegiatan semacam ini ditunda dahulu hingga situasi membaik.

Berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:

  1. Akses: simkah.kemenag.go.id
  2. Klik daftar nikah
  3. Pilih nikah di mana:
  4. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
  5. Tanggal dan jam
  6. Masukan data calon suami dan calon istri,
  7. Checklis dokumen,
  8. Masukan No HP,
  9. Upload foto,
  10. Cetak bukti pendaftaran

Info selengkapnya bisa menghubungi Operator KUA Sesayap, Irham Fahrezi ( 082226724860 )