Tana Tidung - Staf Ahli Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan, H. Nurzain, SE pagi ini melepas kontingen Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Perlindungan Masyarakat di lingkungan Pemkab Tana Tidung untuk mengikuti Peringatan Hari Ulang Tahun SatPol PP ke-70, Damkar ke-101, dan Linmas ke-58 yang akan diselenggarakan di Tanjung Selor pada tanggal 16 - 18 Maret 2020.
H. Nurzain memimpin acara pelapasan yang berlangsung di halaman Kantor Bupati diikuti KaSatPolPP dan Damkar Tana Tidung, Dinas terkait serta 32 Personil yang akan berangkat ke ibu kota Kalimantan Utara mengikuti Perayaan HUT tersebut.
Satuan Polisi Pamong Praja merupakan sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat. Sementara itu Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Di Daerah Kabupaten/Kota, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Wali kota melalui Sekretaris Daerah.
Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Mei 2018 menetapkan PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 8 Mei 2018 setelah diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 72. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja ditempatkan dalam Tambahan Lambaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205.
21 Apr 2026
20 Apr 2026
18 Apr 2026
18 Apr 2026
17 Apr 2026
17 Apr 2026
16 Apr 2026
16 Apr 2026