Pemutakhiran Data Penduduk Tahun 2020

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tana Tidung kembali melanjutkan Kegiatan pemutakhiran data penduduk tahun 2020 di Sengkong dan Desa Menjelutung Kecamatan Sesayap Hilir.

Kegiatan pemutakhiran data kependudukan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, yang merupakan penjabaran amanat Pasal 26 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, bertujuan untuk mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan serta keabsahan dan kebenaran atas Dokumen Kependudukan yang diterbitkan.Kegiatan ini dilakukan dari rumah ke rumah penduduk didampingi ketua RT setempat.
Pemutakhiran data kependudukan merupakan kegiatan pemutakhiran/update biodata kependudukan, dari biodata kependudukan seperti pendidikan, pekerjaan, kepemilikan akta kelahiran, kepemilikan akta perkawinan, golongan darah, dan lain-lain.

Update biodata penduduk sangat penting mengingat biodata penduduk sdh dipakai utk pelayanan publik dan pelayanan lainnya.
Biodata penduduk juga sumber analisa data informasi kependudukan seperti analisa tingkat pendidikan di suatu daerah yg mencerminkan keberhasilan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan.