TANA TIDUNG - Bertempat di Gedung Pendopo Djaparuddin, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tana Tidung mengadakan kegiatan peningkatan kemampuan petugas puskesos dan pendamping sosial pemberdayaan fakir miskin, KAT, serta PMKS menuju sistem layanan rujukan terpadu (SLRT) se-Kabupaten Tana Tidung. Rabu, (04/03/2020).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala OPD, Camat, Kades di Lingkup Pemkab Tana Tidung dan peserta Petugas Puskesos dan Pendamping Sosial dari masing-masing Desa dibuka oleh Wakil Bupati, Markus, SE.,MM.
Kegiatan ini berkenaan dengan undang-undang nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, mengamanatkan bahwa dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial mensyarakan adanya sumber daya manusia kesejahteraan sosial yang terdiri atas tenaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial profesional, penyuluh sosial dan relawan sosial. Turut diperkuat Undang-Undang tersebut dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin pun mensyaratkan SDM kesejahteraan sosial ditambah adanya tenaga pendamping dalam penyelenggaraan.
Untuk itu Wakil Bupati dalam sambutannya menyatakan "masyarakat perlu mengetahui dan memahami tentang program dan kebijakan pemerintah dalam pembangunan kesejahteraan sosial, sehingga masyarakat tidak lagi menjadi penonton tapi turut serta menjadi pelaku pembangunan dan mampu meningkatkan kesejahteraan sosialnya dan mewujudkan sinergi program-program kerja peningkatan kesejahteraan sosial ditingkat Desa dan Kecamatan." kata Wabup
Sebelum membuka kegiatan, Wakil Bupati Markus meminta agar peserta mengikuti dengan serius dan sungguh-sungguh memanfaatkan waktu bersama narasumber, Ir. Fredrik Ella Gugkang, MA (Korwil SLRT Prov. Kaltara) dan H. Eko P. Santoso, AKS,M.Si (Dinsos Tarakan).
23 Jun 2026
22 Jun 2026
19 Jun 2026
19 Jun 2026
18 Jun 2026
16 Jun 2026
15 Jun 2026
15 Jun 2026