Pemerintah Kabupaten Tana Tidung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perhibungan (DLHP) melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat dilingkungan Kabupaten Tana Tidung tentang Surat Edaran Nomor: 660/070/DLHP-KTT/II/2020 Tentang pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan di Kabupaten Tana Tidung. Surat edaran tersebut mengacu pada ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, yaitu :
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengolahan sampah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga;
3. Peraturan Derah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.
Kebersihan lingkungan dan sampah menjadi salah satu faktor dari kesehatan masyarakat. DLHP Tana Tidung menyampaikan permasalahan umum terkait pengelolaan sampah, yaitu bahaya dari tidak terkelolanya sampah.
Sosialisasi ini bertujuan untuk mengubah pola pikir masyarakat dalam menjaga kesehatan dan juga dalam pengelolaan sampah yang berasal dari lingkungan rumah tangga.
Pentingnya kegiatan seperti ini sehingga masyarakat yang kurang sadar dan paham dalam menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungannya jadi tahu bagaimana pentingnya dalam menjaga kebersihan diri sendiri dan juga lingkungan sekitar.
23 Jun 2026
22 Jun 2026
19 Jun 2026
19 Jun 2026
18 Jun 2026
16 Jun 2026
15 Jun 2026
15 Jun 2026