Pemerintah Kabupaten Tana Tidung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah melakukan kegiatan pemutakhiran data kependudukan tahun 2020 di Kecamatan Sesayap Hilir di 4 Desa. (24-28/02/2020)
Kegiatan ini dilakukan Disdukcapil bersama Ketua RT setempat dari rumah ke rumah Penduduk.
Pemutakhiran data kependudukan merupakan kegiatan pemutakhiran atau update biodata kependudukan, dari biodata kependudukan seperti pendidikan, pekerjaan, kepemilikan akta kelahiran, kepemilikan akta perkawinan, golongan darah, akta kematian dan lain-lain.
Hal ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, yang merupakan penjabaran amanat Pasal 26 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, bertujuan untuk mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan serta keabsahan dan kebenaran atas dokumen kependudukan yang diterbitkan.
31 Aug 2026
18 Aug 2026
17 Aug 2026
17 Aug 2026
17 Aug 2026
17 Aug 2026
15 Aug 2026
15 Aug 2026