
Kami menghimbau atau ingatkan kembali kepada seluruh sahabat dimanapun berada agar tetap berhati-hati dalam menuliskan/menyampaikan pendapat ataupun pikirannya dalam berkomunikasi di media sosial agar kita semua terhindar dari jeratan hukum. Media sosial merupakan salah satu transaksi digital yang penggunaannya telah diatur dalam UU ITE No 11 Tahun 2008 dan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Aturan tersebut dibuat untuk melindungi masyarakat dari kejahatan digital yang salah satunya adalah mengatur tentang penggunaan media sosial. Jika dalam penulisan/unggahan kita di media sosial menyalahi aturan seperti adanya dugaan pencemaran nama baik, pelanggaran terhadap SARA, fitnah, berita bohong dan asusila melalui unggahan kita di media sosial maka kita akan dikenakan sanksi pidana.
Nah, apa saja yang bisa dipidana menurut UU ITE ? Simak infografis berikut!
dan untuk selengkapnya, agar lebih mengetahui UU ITE, sobat bisa klik link DISINI 👇