Disdukcapil Kabupaten Tana Tidung melakukan Kegiatan Pemutakhiran Data di Kecamatan Muruk Rian dan Kecamatan Betayau

Tana Tidung - Tujuan dari Sensus Penduduk 2020 adalah menghasilkan singel data menuju program Satu Data Indonesia. Dengan begitu tidak ada lagi perbedaan data. Untuk itu Disdukcapil Kabupaten Tana Tidung mengajak seluruh elemen masyarakat ikut menyukseskan kegiatan Sensus Penduduk 2020. Sensus Penduduk 2020 terbagi kedalam dua tahap. Pertama sensus mandiri secara online. Kedua, sensus dilakukan oleh petugas dengan mendatangi masyarakat dari rumah ke rumah (door to door). sekaligus mewadahi masyarakat yang belum memasukkan datanya secara mandiri melalui website. Kamis, (20/02/2020).

Maka dari itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tana Tidung melakukan Kegiatan pemutakhiran data penduduk tahun 2020, pada kali ini dilakukan di dua kecamatan yaitu Kecamatan Muruk Rian dan Kecamatan Betayau.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, yang merupakan penjabaran amanat Pasal 26 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, bertujuan untuk mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan serta keabsahan dan kebenaran atas Dokumen Kependudukan yang diterbitkan. Kegiatan ini dilakukan dari rumah ke rumah penduduk. Dengan tujuan pemutakhiran update biodata kependudukan.

Dari biodata kependudukan itu banyak yang tidak diupdate seperti pendidikan, pekerjaan, kepemilikan akta kelahiran, kepemilikan akta perkawinan, golongan darah dan lain-lain.

Update biodata penduduk sangat penting mengingat biodata penduduk sudah dipakai untuk pelayanan publik dan pelayanan lainnya.

Biodata penduduk juga sumber analisa data informasi kependudukan seperti analisa tingkat pendidikan di suatu daerah yang mencerminkan keberhasilan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan.