Tana Tidung - Loka monitor Tanjung Selor bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kab. Tana Tidung melakukan observasi dan monitoring untuk frekuensi radio di wilayah Kabupaten Tana Tidung. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 53 Tahun 2000 tentang penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit. Rabu, (19/02/2020).
Loka monitor Tanjung Selor yang tiba di Tana Tidung disambut oleh Diskominfo Kab. Tana Tidung kemudian melakukan sosialisasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khususnya bagi pengguna frekuensi radio agar dapat mengurus perizinan secara online.
Berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2000, setiap pengguna frekuensi radio yang beroperasi di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diwajibkan memiliki izin siaran radio dan izin amatir radio.
Loka monitor bersama Diskominfo kemudian melanjutkan monitoring ke Sesayap Hilir, Desa Manjelutung guna melakukan observasi frekuensi langsung ke PT. Mandiri Inti Perkasa yang diketahui menggunakan frekuensi radio.
Dengan Kegiatan ini diharapkan bagi seluruh pengguna frekuensi radio di Wilayah Kabupaten Tana Tidung agar dapat mengurus izin siaran radio maupun izin amatir radio sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku.
23 Jun 2026
22 Jun 2026
19 Jun 2026
19 Jun 2026
18 Jun 2026
16 Jun 2026
15 Jun 2026
15 Jun 2026