TANA TIDUNG- Dalam Rangka Penertiban Distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg dan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) melakukan Sosialisasi kepada para agen dan pangkalan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tana Tidung. Rabu 24/04/2018
Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Tana Tidung Bapak Drs. Ibrahim saat melakukan sidak mengatakan “kegiatan ini adalah salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan Disperindagkop dan UKM Kabupaten Tana Tidung terhadap penggunaan LPG 3 Kg dan BBM bersubsidi guna mengatasi kelangkaan LPG 3 Kg dan BBM bersubsidi.
Kegiatan ini didasari pada ketentuan perundang-undangan nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, serta undang –undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dan peraturan Presiden nomor 104 tahun 2007 tentang pendistribusian LPG 3 Kg, mengacu dari ketentuan perundang-undangan tersebut sudah jelas bahwa Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3kg adalah bahan bakar bersubsidi. terangnya
“Saya juga menghimbau kepada para agen dan pangkalan untuk tidak menjual LPG 3 Kg dan BBM Bersubsidi kepada orang yang mampu, sebab LPG 3 kg dan BBM bersubsidi hanya untuk rakyat miskin dan pelaku usaha mikro.”ujarnya
22 Apr 2026
21 Apr 2026
21 Apr 2026
21 Apr 2026
20 Apr 2026
20 Apr 2026
18 Apr 2026
18 Apr 2026