Pemerintah Kabupaten Tana Tidung secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara pada Selasa (31/03/2026). Kegiatan ini berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Kalimantan Utara di Tarakan.
Penyerahan laporan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Tana Tidung Sabri, didampingi Ketua DPRD Kabupaten Tana Tidung, Sekretaris Daerah, Asisten I, Asisten II, Inspektur, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penyampaian LKPD ini merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah kepada BPK untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung menegaskan bahwa penyampaian laporan keuangan ini mencerminkan komitmen dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Laporan keuangan dipandang sebagai instrumen penting yang menggambarkan kualitas pengelolaan anggaran, integritas aparatur, serta bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.
Sementara itu, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara memberikan apresiasi atas ketepatan waktu dan konsistensi Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dalam menyampaikan LKPD setiap tahunnya. Hal ini dinilai sebagai indikator keseriusan dalam mendukung tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, kerja sama yang terjalin antara BPK dan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung selama ini dinilai berjalan dengan baik, mencerminkan profesionalisme serta komitmen dalam menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Melalui proses pemeriksaan yang akan dilakukan, diharapkan dapat memberikan masukan, koreksi, serta rekomendasi konstruktif guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di masa yang akan datang.
18 Apr 2026
18 Apr 2026
17 Apr 2026
17 Apr 2026
16 Apr 2026
16 Apr 2026
15 Apr 2026
14 Apr 2026