Himbauan Tertib Lalu Lintas

Kembali kami ingatkan kepada para pengguna jalan untuk taat dan tertib berlalu lintas, utamanya di jalan satu arah (one way). Pemerintah telah memasang peringatan berupa himbauan dan rambu-rambu disetiap sudut jalan satu arah yang wajib dipatuhi.

Bupati Tana Tidung telah mengelurkan Surat Edaran Nomor: 048/143/BUP/VII/2019 Tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 Pasal 5 ayat (1).

Dalam surat edaran tersebut, Bupati menginstruksikan
agar seluruh pengguna jalan utamanya di jalan satu arah (one way) agar tertib dan mentaati rambu-rambu yang telah dipasang.

Dan kepada seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung yang mana ASN merupakan contoh masyarakat untuk tertib berlalulintas yakni harus mentaati, mematuhi, dan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas yang telah terpasang serta dapat mensosialisasikan kebijakan Pemerintah Dearah tentang Jalan Satu Arah (One Way).