Wakil Bupati Tana Tidung, Bapak Sabri,S.Pd Membuka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang standar Harga Satuan Regional dan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Kemendagri nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, di Aula Pertemuan SDN 001 Tana Tidung pada hari Senin ,(27/10/2025).
Pada kegiatan tersebut turut hadir Bapak H.Yudia Ramli,M.SI Selaku Direktur BUMD,BLUD, dan barang Milik Daerah via zoom meeting, dan adapun narasumber Ibu DR.Dwi Satriyani Unwidjaja,SE., M.SI dan Bapak Dimas Bayunegara,SH.
Dan Ikut Hadir juga Asisten admistrasi Pembagunan dan Umum, Kepala OPD serta Para Peserta Sosialisasi.
Pada Kesempatan tersebut, Wakil Bupati Tana Tidung menyampaikan sambutannya menekankan pentingnya sosialisasi Barang Milik Daerah (BMD) sebagai upaya untuk meningkatkan pengelolaan aset daerah secara transparan, akuntabel, dan optimal. Dalam sambutannya, beliau mengajak seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama memahami dan melaksanakan tata kelola BMD dengan baik agar aset-aset daerah dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Beliau juga menyoroti perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan BMD, termasuk pencatatan, pemeliharaan, dan pengawasan aset, sehingga dapat mencegah kerugian daerah dan memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah. Wakil Bupati menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi antar instansi dalam pengelolaan barang milik daerah.
23 Jun 2026
22 Jun 2026
19 Jun 2026
19 Jun 2026
18 Jun 2026
16 Jun 2026
15 Jun 2026
15 Jun 2026