554 PPPK Tana Tidung Resmi Terima SK dan Tandatangani Perjanjian Kerja

554 PPPK Tana Tidung Resmi Terima SK dan Tandatangani Perjanjian Kerja

TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung kembali mencatat langkah penting dalam penguatan birokrasi. Sebanyak 554 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun Anggaran 2024 resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sekaligus menandatangani perjanjian kerja pada Rabu (24/9/2025) di Halaman Pendopo Djaparuddin.

Acara berlangsung khidmat dan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Tana Tidung, Sabri, S.Pd., mewakili Bupati Ibrahim Ali. Dalam sambutannya, Sabri menegaskan bahwa kehadiran ratusan PPPK baru ini akan menjadi kekuatan tambahan bagi pemerintah daerah dalam mempercepat pelaksanaan program pembangunan.

Sabri menjelaskan, penempatan PPPK dilakukan berdasarkan kebutuhan nyata di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Karena itu, para PPPK tidak akan dimutasikan, melainkan difokuskan untuk bekerja sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, Wakil Bupati menekankan pentingnya disiplin dan tanggung jawab. Pemkab Tana Tidung telah menyiapkan mekanisme sanksi bagi PPPK yang tidak menunjukkan kinerja optimal, mulai dari teguran, surat peringatan, hingga pemutusan hubungan kerja.

Dalam kesempatan tersebut, Sabri juga memaparkan perbedaan mendasar antara PPPK dan CPNS. Menurutnya, CPNS masih menjalani masa percobaan 1–2 tahun sebelum resmi diangkat, sementara PPPK langsung bekerja dan memperoleh hak sesuai golongan.

Namun, sejumlah hal terkait hak kepegawaian PPPK masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat, termasuk mengenai tunjangan pensiun dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Dengan bertugasnya 554 PPPK baru ini, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung berharap pelayanan publik semakin optimal, kinerja birokrasi semakin kuat, dan program pembangunan berjalan lebih cepat serta tepat sasaran.