Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Dalam rangka mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas, Bupati Tana Tidung menghimbau:
1. Seluruh Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggara Negara agar menolak segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas.
2. Tidak diperkenankan melakukan permintaan ataupun penerimaan pemberian, hadiah, maupun Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk apapun.
3. Setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kabupaten Tana Tidung paling lama 10 (sepuluh) hari kerja atau melalui aplikasi GOL KPK paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
Mari bersama melaksanakan Surat Edaran ini dengan penuh tanggung jawab, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang berlandaskan asas good governance dan clean government.
23 Jun 2026
22 Jun 2026
19 Jun 2026
19 Jun 2026
18 Jun 2026
16 Jun 2026
15 Jun 2026
15 Jun 2026