Untuk meningkatkan kesehatan masyarakat maka Bupati Kabupaten Tana Tidung melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung telah menetapkan Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, pada tanggal 11 November 2019.
Kawasan tanpa rokok adalah kawasan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi, dan/atau merokok.
Adapun tujuan penetapan Kawasan Tanpa Rokok adalah untuk :
a. memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan/atau perokok pasif;
b. memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat;
c. melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung;
d. menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok;
e. untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan
f. untuk mencegah perokok pemula.
21 Apr 2026
20 Apr 2026
18 Apr 2026
18 Apr 2026
17 Apr 2026
17 Apr 2026
16 Apr 2026
16 Apr 2026