Bupati Tana Tidung diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah Bapak Said Aqil, ST., MT., menghadiri Rapat Paripurna ke XXIV masa sidang III DPRD Kabupaten Tana Tidung Tahun 2019. Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tana Tidung, Ibrahim Ali, A.Md dihadiri Wakil Ketua dan Anggota DPRD Tana Tidung, Sekretaris Daerah Kab. Tana Tidung, Pimpinan OPD Lingkup Tana Tidung, Instansi Vertikal , Danramil, Kapolsek Sesayap, Ketua Orsospol, Ketua Ormas, serta Tokoh Masyarakat. Rapat Paripurna ke XXIV masa sidang III DPRD Kabupaten Tana Tidung tahun 2019 berlangsung di ruang rapat paripurna Sekretariat DPRD Tana Tidung. Selasa, (31/12/2019).
Dengan Agenda Penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Tana Tidung, Penyampaian pemandangan akhir masing-masing fraksi terhadap Raperda tentang APBD Kab. Tana Tidung tahun anggaran 2020 dan penutupan masa persidangan III tahun 2019.
Masing-masing fraksi telah menyampaikan pemandangan akhir terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2020 menyatakan sepakat dan menyetujui untuk dijadikan Perda APBD Kab. Tana Tidung T.A 2020, kemudian Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah menyampaikan tanggapan dari Pemerintah Daerah Kab. Tana Tidung, hingga berlangsung penandatanganan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2020.
Bupati Tana Tidung dalam sambutannya berharap, dengan telah ditetapkannya Perda tentang APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2020, maka saya mengajak kepada jajaran eksekutif untuk terus meningkatkan kinerjanya, agar dapat melaksanakan semua program dan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan agar pemanfaatan anggaran pada APBD Tahun Anggaran 2020 dapat berjalan secara optimal, efektif dan efisien.
Rapat Paripurna DPRD ini, merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Kalimantan Utara tanggal 30 Desember 2019 tentang Evaluasi Raperda Kabupaten Tana Tidung tentang APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2020.
21 Apr 2026
20 Apr 2026
18 Apr 2026
18 Apr 2026
17 Apr 2026
17 Apr 2026
16 Apr 2026
16 Apr 2026