DRPD Kabupaten Tana Tidung gelar Rapat Paripurna XXIII Masa Sidang III DPRD Tahun 2019 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Sekretariat DPRD Tana Tidung. Rapat dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Tana Tidung, Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Tidung, Pimpinan OPD Lingkup Tana Tidung, Instansi Vertikal , Danramil, Kapolsek Sesayap, Ketua Orsospol, Ketua Ormas, serta Tokoh Masyarakat. Senin (30/12/2019)
Sebagaimana yang telah diamanatkan didalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang menyebutkan, bahwa penyusunan Peraturan Daerah dilakukan melalui Propemperda yang diusulkan oleh eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Daerah kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah Bapemperda melalui DPRD tahun 2020.
Pj. Sekretaris Daerah Bapak Said Aqil, ST., MT. dalam kesempatannya menyampaikan 12 (Dua Belas) Rancangan Peraturan Daerah yang akan menjadi Propemperda Tahun 2020, yaitu :
- Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat;
- Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio;
- Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi;
- Kawasan Tanpa Rokok;
- Penyelenggaraan Bidang Perhubungan;
- Perubahan Nama Kecamatan;
- Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah;
- Rencana Tata Ruang Wilayah;
- Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Sesayap;
- Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman;
- Garis Sempadan Bangunan;
- Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Selanjutnya yaitu, 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Wajib Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung yaitu :
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Pemerintah juga berharap agar Pembentukan Peraturan Daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, sistematis, taat hukum, tidak tumpeng tindih, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan skala prioritas dalam Pembentukan Peraturan Daerah sehingga dapat mewujudkan Pemerintahan dengan berdasarkan pada prinsip penyelenggaraan Pemerintahan yang lebih baik.
21 Apr 2026
20 Apr 2026
18 Apr 2026
18 Apr 2026
17 Apr 2026
17 Apr 2026
16 Apr 2026
16 Apr 2026