Rapat Koordinasi dilingkungan Pemkab Tana Tidung pada hari Rabu,(14/5/2025). di Ruang Rapat Wakil Bupati Tana Tidung dipimpin Langsung oleh Wakil Bupati Tana Tidung didampingi PJ Sekda dan Ka BKPSDM Tana Tidung.
Rapat ini dihadiri oleh Seluruh Kepala OPD, dan Camat dalam rangka membahas tentang Kedisplinan ASN Kabupaten Tana Tidung.
Sesuai dengan aturan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketentuan lebih lanjut mengenai disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini mengatur tentang kewajiban dan larangan ASN, pelanggaran disiplin, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan.
Dan di UU ASN (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014) mengatur secara umum tentang disiplin ASN, termasuk kewajiban, larangan, dan sanksi pelanggaran disiplin.
Wakil bupati Tana Tidung juga menyampaikan bahwa ASN disiplin pasti akan berdampak positif kepada masyarakat karena dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dan dapat menghasilkan inovasi-inovasi yang berdampak positif di pemerintahan Kabupaten Tana Tidung.
23 Jun 2026
22 Jun 2026
19 Jun 2026
19 Jun 2026
18 Jun 2026
16 Jun 2026
15 Jun 2026
15 Jun 2026