Dinas Pendidikan KTT Gelar Rakor Persiapan UNBK dan Sosialisasi dana BOS

TIDENG PALE – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Kabupaten Tana Tidung menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor)  bersama  Kepala Sekolah SD , SMP, dan Bendahara Sekolah se-Kabupaten Tana Tidung bertempat di ruang pertemuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tana Tidung. Kamis 11/01/2018

Rapat Koordinasi Dinas pendidikan dan Kebudayaan bersama Kepala Sekolah SD, SMP, dan Bendahara Sekolah se-Kabupaten Tana Tidung dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tana Tidung Bapak Jafar Sidik, SE yang dalam hal ini diwakili Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bapak Usman, S.Pd.

Pertemuan ini membahas tentang persiapan dalam menghadapi Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) atau Computer Based Tes (CBT) dan Sosialisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kegiatan  ini di latar belakangi oleh UUD Negara Republik Indonesia Pasal 18 Ayat 6, peraturan pemerintah Nomor 17 tahun 2010, peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang petunjuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta PRosedur Operasional Standar UN SD dan SMP tahun 2018. 

Penyelenggaraan UNBK saat ini menggunakan sistem Semi Online yaitu soal dikirim dari server pusat secara online melalui jaringan (sinkronisasi) keserver Lokal (sekolah) kemudian ujian siswa dilayani oleh sitem lokal (sekolah) secara offline. Selanjutnya hasil ujian dikirim kembali dari server lokal (sekolah) ke server pusat secara online (upload).

Manfaat UnBK dibandingkan Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKp) ialah Lebih kecil kemungkinan terjadinya keterlambatan soal, tertukarnya soal dan ketidak jelasan hasil cetak soal, Tidak ada kerumitan mengumpulkan LJUN, Gambar menjadi jelas, Memudahkan dalam pengamanan dan penyediaan logistik, Siswa memiliki waktu lebih bnyak dibandingkan UNKP, sehingga bisa digunakan untuk memeriksa ulang hasil pekerjaannya.

Dan manfaat sosialisasi dana BOS ialah agar penggunaan BOS tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan Satuan Pendidikan Secara Efektif dan Efesien Sesuai Dengan Prinsip Pengelolaan Keuangan Daerah, Pertanggung Jawaban Keuangan Dana BOS dilksanakan Tertib Administrasi, Transparan, Akuntabel, Tepat Waktu dan Terhindar dari Penyimpangan.