Tideng Pale. Pemerintah Kabupaten Tana Tidung Melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Tana Tidung menggelar sosialisasi tentang patok Garis Sepadan Bangunan, yang diselenggarakan di pendopo Djaparuddin. Rabu 1/11/2017
Bupati kabupaten Tana Tidung Bapak Dr. H. Undunsyah.,MH.,M.Si turut hadir pada kegiatan ini dan sekaligus pembuka jalannya kegiatan, dan turut hadir pula Asisten II Administrasi Umum dan Pembangunan Bapak Drs. H. Syahrul, M.Ap., beserta seluruh Kepala OPD dilingkungan Kabupaten Tana Tidung, para Camat Se Kabupaten Tana Tidung, dan Kepala Desa se Kabupaten Tana Tidung beserta Narasumber dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jendral Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah. Bapak Gunung Hariyadi dan Bapak Andri Novasari, ST., MA.
Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah tentang Garis Sepadan Bangunan (GSB), Penetapan Batas Ruang Manfaat Jalan (RUMAJA), Ruang Milik Jalan (RUMIJA) dan Ruang Pengawasan Jalan (RUWASJA).
Bupati Tana Tidung Bapak Dr, H. Undunsyah MH.,M.Si saat sambutannya menjelaskan bahwa GSB atau garis Sempadan Bangunan dibuat agar setiap orang tidak semaunya membangun sebuah bangunan. Selain itu juga berguna untuk terciptanya pemukiman yang nyaman, rapi, dan aman. Ujar Bupati
Lanjut Bupati. Setiap aturan mempunyai sanksi bagi pelanggarnya, begitu juga dengan peraturan GSB ini, yang mana di atur dalam Pasal 13 UUD Nomor 28 Tahun 2002 dan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2010 mengenai bangunan gedung, untuk sanksi administratifnya akan dikenakan pada pemilik bangunan, sanksi itu akan berupa peringatan pembatasan kegiatan pembangunan, sanksi tertulis, penghentian pelaksanaan pembangunan sementara waktu, pencabutan dari izin membuat bangunan sampai perintah untuk pembongkaran paksa bagi bangunan tersebut, oleh karena itu mematuhi aturan ini kita turut menjaga keseimbangan lingkungan kita, dan saya menghimbau kepada Kepala Desa dan Camat se Kabupaten Tana Tidung untuk mensosialisasikan kepada masyarakatnya terkait dengan peraturan GSB ini, agar masyarakat mengerti/paham dengan peraturan GSB yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. “Ujar Bupati Tana Tidung saat pidatonya dan sekaligus membuka jalannya kegiatan”.