Pembukaan Acara Bimbingan dan Rehabilitasi Sosial bagi Wanita Tuna Susila yang dibuka oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bapak Syahrin, SE., dan dihadiri oleh Kabid Lijamsos dan Resos Bapak Sanusi, S.Sos., Kasat Pol PP dan PMK Bapak Sugeng Haryono, S.Sos., M.Ap., Camat Sesayap Bapak Hasril, SE., Ketua MUI Bapak H. Hermansyah, S.Pd.I., Wakapolsek Sesayap Bapak IPDA Mahmud., Kabid Sosial Ibu Siti Khotijah,S.Sos., dan para peserta Wanita Tuna Susila. Acara tersebut dilaksanakan dari Tanggal 21 - 27 November 2017 di Ruang Pertemuan Kantor Kementerian Agama(Kemenag) Kabupaten Tana Tidung. Selasa (21/11/2017)
Dalam sambutannya, Syahrin menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk bimbingan mental sosial dan keterampilan bagi wanita tuna susila agar WTS dapat berfungsi secara sosial dan dapat mengembangkan potensi untuk mandiri. Adapun sumber anggarannya berasal dari Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2017. “Saya mengajak kepada saudari peserta untuk memanfaatkan peluang dan kesempatan sebaik mungkin dengan harapan nantinya peserta mau mengubah sikap dan perilaku ke arah yang lebih baik. Dan bersedia meninggalkan profesinya sebagai penghuni lokasi prostitusi,” katanya.
Pada 2015 lalu, pemerintah mencanangkan gerakan nasional bebas lokalisasi (lokasi prostitusi) menuju Indonesia bebas lokalisasi pada 2019. Dikatakan Syahrin, maka dari itu semua pihak baik pemerintah daerah bersama seluruh komponen masyarakat harus mendukung agar kebijakan pemerintah tersebut agar dapat terwujud. “Penanganan wanita susila menjadi tugas dan tanggung jawab bersama antara pemerintah masyarakat dan dunia usaha. Dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial adalah upaya yang terarah. Terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah dalam bentuk pelayanan sosial pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial," jelas Syahrin.
Sementara itu, Kasat Pol PP dan PMK Sugeng Haryono, S.Sos. M.AP yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menuturkan, sesuai pasal 38 Undang-Undang nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. "Peserta biasanya diberikan peralatan keterampilan sebagai modal kerja dalam membuka suatu usaha. Kami mengimbau setelah kembali ke daerah asalnya nanti dapat memanfaatkan program rehabilitasi sosial yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah setempat, khususnya bimbingan mental sosial dan keterampilan untuk membuka usaha sendiri nantinya," harap Sugeng Haryono.
Para peserta yang mengikuti bimbingan ini berjumlah 15 orang. Setelah mengikuti pelatihan dan rehabilitasi ini, mereka ini akan dipulangkan ke daerah masing-masing yang mayoritas berasal dari Jawa Timur. Nantinya mereka ini akan menerima santunan bantuan dari dinas sosial sebesar Rp 3 juta rupiah beserta tiket pulang.
Kegiatan ini selain dihadiri Kadis Sosial dan PMD KTT Syahrin ,SE, Kasat Pol PP dan PMK KTT Sugeng Haryono,S.Sos. M.AP, juga dihadiri Kabid Lijamsos dan Resos, Dinas Sosial Provinsi Kaltara Kabid Lijamsos dan Resos Sanusi, S.Sos, Camat Sesayap Hasril, SE, serta Ketua MUI KTT H. Hermanysah, S.Pdi dan Wakapolsek Sesayap Ipda Mahmud.