SELENGKAPNYA DOWNLOAD DISINI
VISI
Visi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tana Tidung adalah“ Mewujudkan Kehidupan Masyarakat Yang Sadar Hukum Demi Terciptanya Keamanan, Ketertiban dan Ketentraman serta Terkendalinya Ancaman Bahaya Bencana Kebakaran Bagi Masyarakat di Kabupaten Tana Tidung ”.
MISI
Misi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran kabupaten Tana Tidung adalah sebagai berikut :
-
Mendorong terwujudnya ketahanan masyarakat Kabupaten Tana Tidung dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-
Mendorong kesiapsiagaan Linmas dan masyarakat dalam penanggulangan bencana, keamanan, ketertiban dan ketentraman;
-
Terciptanya penegakkan Peraturan Daerah dan keputusan Kepala Daerah dalam rangka mewujudkan keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat;
-
Terciptanya penanggulangan gangguan keamanan, ketertiban dan ketentraman untuk menuju masyarakat yang berkualitas, adil dan sejahtera;
-
Meningkatkan Pelayanan Penanggulangan Bahaya Bencana Kebakaran;
-
Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan tindakan pencegahan bahaya kebakaran;
-
Meningkatkan pelaksanaan pelayanan administrasi perkantoran lingkup Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.
LANDASAN HUKUM
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tana Tidung sebagai berikut (berurut dari UU sampai perda) :
-
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perancangan Pembangunan Nasional;
-
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
-
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
-
Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekosentrasi dan Tugas Pembantu;
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang organisasi Perangkat Daerah dan Pedoman dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang satuan Polisi Pamong Praja. Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 40 Tahun 2011 tentang organisasi dan tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja maka satuan Polisi Pamong Praja sebagai organisasi fungsional juga menfasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan kebijakan perlindungan masyarakat;
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
KEDUDUKAN
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Penyelenggaraaan urusan pemerintah daerah di bidang Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
TUGAS POKOK
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
FUNGSI
-
Perumusan kebijkan teknis di bidang Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
-
Pemberian dukungan atas perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis dibidang kes Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran;
-
Pembinaan dan pelaksaan tugas Polisi Pamong Praja;
-
Pembinaan dan pelaksanaan tugas Perlindungan Masyarakat;
-
Pembinaan dan pelaksanaan tugas Pemadam Kebakaran;
-
Penyelenggaraan Urusan Kesekretariatan;
-
Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional;
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.