Kecamata Muruk Rian kab. Tana Tidung
Kecamatan Muruk Rian terbentuk pada tanggal 27 Juli 2012 berdasarkan perda Kabupaten Tana Tidung nomor 10 Tahun 2012.
Kecamatan Muruk Rian terdiri dari 6 (enam) desa,yaitu :
Kecamata Muruk Rian kab. Tana Tidung
Kecamatan Muruk Rian terbentuk pada tanggal 27 Juli 2012 berdasarkan perda Kabupaten Tana Tidung nomor 10 Tahun 2012.
Kecamatan Muruk Rian terdiri dari 6 (enam) desa,yaitu :