Sosialisasi KMA Nomor 660 Tahun 2021 Tentang Pembatalan Keberangkatan Haji

Kementerian Agama Kabupaten Tana Tidung (KTT) menggelar sosialisasi terkait keputusan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI yang mengeluarkan surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tentang Pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan Ibadah haji tahun 2021, di Gedung Pertemuan Djaparuddin. Rabu (18/8/2021).

Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dengan berat hati menyampaikan bahwa keberangkatan Ibadah Haji tahun 2021 harus dibatalkan, sebagaimana yang telah diumumkan olek Menag RI beberapa waktu yang lalu, karna berkaitan dengan kondisi dunia saat ini, yang sampai saat ini masih dilanda pandemi covid-19, sehingga keberangkatan Calon Jamaah Haji tidak memungkinkan untuk diberangkatkan.

“Kami sangat menyadari bahwa keinginan Bapak Ibu untuk menunaikan rukun Islam kelima sangat besar dan bahkan Telah Menanti dalam jangka waktu yang sangat panjang. Namun demikian mempertimbangkan kesehatan, keselamatan dan keamanan Bapak Ibu adalah prioritas utama maka pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun ini” Ucap Bupati saat sambutannya

melalui Keputusan Menag RI Nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 kata Bupati, dijelaskan bahwa dalam ajaran islam, menjaga jiwa merupakan satu dari lima Maqoshid syari’ah yang harus dijdikan sebagai dasar dalam penetapan hukum atau kebijakan Pemerintah. inilah yang menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan kebijakan ini, sehingga diharapkan akan terwujud kemaslahatan bagi masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Tana Tidung.

Pemerintah bertanggung jawab dalam penanggulangan wabah dan keselamatan jiwa serta menjaga dan melindungi warga negara baik dalam maupun luar negara, melalui penanggulangan pandemi covid 19. di sisi lain kebijakan pembatalan ini kata dia tentu menimbulkan dampak di berbagai aspek, terlebih kepada para jamaah haji Kabupaten Tana Tidung baik yang sudah lunas biaya keberangkatan haji maupun yang belum, untuk itu kami meminta masyarakat untuk bersabar karna saat ini Pemerintah terus mengupayakan solusi terbaik bagi permasalahan ini.

Serta ia menyampaikan bahwa dalam lampiran keputusan menteri Agama disebutkan regulasi lain yang akan dilaksnakan, seperti rencana pemberangkatan jamaah haji pada tahun 2022, serta kebijakan lain yang terkait seperti pengembalian biaya, pasport dan lain sebagainya.

Maka dari itu, saya meminta Kepada Kemenag Kabupaten Tana Tidung yang bertugas melayani pengembalian ataupun dana tersebut didaftarkan pada tahun berikutnya, agar memberikan pelayanan yang terbaik, dan jangan sampai ada kekeliruan dan kelalaian yang akan merugikan para jamaah haji, serta ia berpesan untuk memberikan penjelasan yang lengkap mengenai regulasi pembatalan keberangkatan jamaah haji dan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).

Bupati Tana Tidung berharap Kepada KBIH dan Ormas keagamaan yang hadir, Saya mohon bantuannya untuk meredam Gejolak yang muncul di masyarakat atas terbitnya kebijakan ini Saya harap bapak ibu mampu memberikan penjelasan serta edukasi kepada masyarakat mengenai pembatalan keberangkatan jamaah haji beserta regulasi lain yang menyertai Berikan penjelasan yang profesional dan tidak memihak. jangan termakan hoax yang dapat memperkeruh keadaan dan utamakan Tabayun dengan Kemenag Kabupaten Tana Tidung jika ada informasi yang dirasa tidak benar dan bertentangan dengan aturan yang berlaku” tutupnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *