Rapat Paripurna XIII Masa Sidang II Tahun 2021, dengan Agenda; 1. Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap Nota Penjelasan Keuangan Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P – APBD) Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2021. 2. Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) & Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Tana Tidung TA 2022. Dilaksanakan di Gedung DPRD Tana Tidung, pada Senin Pagi,(26/7/2021).
Rapat Paripurna XIII Masa Sidang II diPimpin langsung oleh ketua DPRD Tana Tidung, dan dihadiri oleh Bupati Tana Tidung, Wakil Bupati Tana Tidung, Anggota DPRD Tana Tidung, Kepala OPD dan Unsur Forkopimda Kabupaten Tana Tidung.
Bupati Tana Tidung menyampaikan agar Penyusunan APBD merupakan salah satu proses tahapan pengagaran daerah dimana secara konsep terdiri dari formulasi kebijakan anggaran dan perencanaan oprasional anggaran, sedakan Penyusunan kebijakan umum APBD merupakan Dokumen perencanaan anggaran tahun yg membuat gambaran kondisi ekonimi mikro daerah, yg mendasari penyusunan APBD yaitu: Kebijakan pendapatan, Belanja dan pembiayan daerah, dan menjadi dasar penyusunan Plafon anggaran sementara.
Kami berharap agar selanjutnya KUA dan PPAS Kabupaten Tana Tidung tahun 2021 dapat di bahas bersama-sama agar dapat disepakati bersama-sama antara Bupati dan DPRD Tana Tidung dalam nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Tana Tidung 2022
Selanjutnya berdasarkan nota kesepakatan maka ini perangkat daerah akan menyusun rencana kerja anggaran dan Rencana kerja perangkat daerah agar dapat setiap Organisasi Perangkat Daerah dapat menyiapkan dan menyusun anggaran kerja dan menjadi standar untuk tahun anggaran 2022.
Diakhiri dengan Penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2022, dari Pemerintah Kabupaten Tana Tidung ke DPRD Tana Tidung